whatever

WELCOME TO MY PAGE

Sabtu, 28 Mei 2011

Sistem hukum dan peradilan Internasional

Pengertian hukum internasional
1.Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja, S.H
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Contoh: negara dengan PBB
2.Ivan A Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain.
3.Oppen Heimer
Hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat Internasional yang pelaksanaannya