whatever

WELCOME TO MY PAGE

Sabtu, 28 Mei 2011

Sistem hukum dan peradilan Internasional

Pengertian hukum internasional
1.Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja, S.H
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Contoh: negara dengan PBB
2.Ivan A Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain.
3.Oppen Heimer
Hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat Internasional yang pelaksanaannya

dijamin oleh kekuatan dari luar.
4.J.G Starke
Sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Hukum Internasional terbagi 2 :
a.Hukum publik Internasional, mengatur negara satu dengan negara lain dalam hubungan Internasional
b.Hukum perdata Internasional, mengatur hubungan antara warga negara suatu negara dan warga negara lainnya yang disebut hukum antarbangsa
5.Charles Chenihyde
Keseluruhan dari aturan tingkah laku yang mengikat negara dan ditaati olehnya dalam mengadakan hubungan meliputi pelaksanaan fungsi organisasi Internasional atau lembaga Internasional dan menyangkut individu dan kesatuan bukan negara sepanjang merupakan hukum internasional.
6.Grotius
Sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarbangsa. Hubungan ini didasarkan pada kemauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar